KOMPAS.TV - Pembatasan sosial berskala besar, PSBB, di DKI Jakarta diperpanjang selama dua pekan, hingga 11 Oktober 2020.
PSBB dilakukan karena kasus positif Corona DKI masih terus bertambah, Dinas Kesehatan DKI Jakarta mencatat, hari ini ada penambahan 1289 kasus konfirmasi positif.
Sehingga total kasus positif Corona di sebanyak 68.927 kasus.
Meski terus bertambah, Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria mengklaim bahwa 12 hari pasca PSBB dilakukan, penambahan jumlah kasus aktif berkurang hingga 12 persen dibanding awal bulan September.
Riza menambahkan, Pemprov DKI akan terus melakukan pengawasan ketat, terhadap mobilitas warga.
Untuk mendukung pelaksanaan psbb, Polri bersama TNI dan Satpol PP terus melakukan operasi yustisi.
Polri mencatat, denda yang terkumpul dari para pelanggar protokol kesehatan, selama operasi yustisi periode 14-24 September, mencapai lebih dari 1 miliar rupiah.
Meski sudah ada operasi yustisi, pelanggaran protokol kesehatan masih saja terjadi.
Petugas gabungan menjaring puluhan warga yang melintas di kawasan Gambir, Jakarta Pusat.
Mereka yang melanggar diberikan sanksi sosial atau membayar denda maksimal 250 ribu rupiah.
Sementara itu, untuk menampung pasien Corona tanpa gejala di Jakarta, pemerintah tengah menyiapkan satu tower tambahan di Wisma Atlet Pademangan.
Kepala Kesehatan Kodam Jaya, Kolonel CKM Stefanus Dony mengatakan tower itu akan dibuka jika ruang perawatan di Rumah Sakit Darurat Kemayoran penuh.
Pemprov DKI sudah memperpanjang penerapan PSBB .
Masyarakat harus disiplin menerapkan protokol kesehatan, demi menekan laju penyebaran virus Corona di Ibu Kota.