JAKARTA, KOMPASTV - DPRD DKI Jakarta mengesahkan Tata Tertib DPRD periode 2019 -2024. Tata Tertib juga membahas pemilihan Wakil Gubernur DKI Jakarta.
Dihadiri Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, rapat dipimpin langsung Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi.
Tata Tertib DPRD DKI Jakarta yang disetujui kementerian dalam negeri terdiri dari 214 pasal. 30 di antaranya mengatur soal pemilihan Wakil Gubernur DKI Jakarta, termasuk sistem pemilihan dan pembentukan panitia pemilih.
Nantinya, panitia pemilih atau panlih berasal dari semua fraksi yang ada.
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Fraksi Partai Gerindra Muhamad taufik yakin bahwa calon wagub dari Gerindra, Ahmad Riza Patria akan terpilih mendampingi Anies Baswedan.
Taufik menyebut Riza Patria memiliki pengetahuan dan pengalaman yang lebih dari cukup terkait Jakarta. Keyakinan taufik juga didukung dari hasil safari politiknya ke beberapa fraksi.
Sementara itu, partai keadilan sejahtera atau pks tak banyak berkomentar terkait pernyataan Taufik.
Wakil Ketua DPRD Fraksi PKS Abdurrahman Suhaimi menyebut penentuan siapa yang akan terpilih harus menunggu proses pemilihan di paripurna pemilihan selanjutnya. Baik PKS maupun Gerindra keduanya menyatakan posisi Wakil Gubernur akan terisi pada awal Maret mendatang.