VIVA.co.id – Komisi VIII DPR dan Kementerian Agama menyepakati besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2017. Besaran rata-rata BPIH yang dibayar langsung oleh calon jamaah haji sebesar Rp 34,890,312 atau naik Rp 249,008 dibanding tahun lalu.