VIVA.co.id – Direktorat Tindak Pindana Ekonomi dan Khusus beserta Direktorat Bea dan Cukai merilis kasus Pungli (Pungutan Liar) di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya dan Tanjung Emas Semarang. Polisi menyita uang sejumlah Rp 2 milliar dalam bentuk tunai dan rekening.