Di Jakarta, Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi melaporkan hakim Cepi Iskandar ke Badan Pengawas Mahkamah Agung karena diduga melakukan penyimpangan dalam proses pemeriksaan dan putusan praperadilan Ketua Umum Golkar, Setya Novanto. Hakim Cepi juga dilaporkan melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim.
Ada 7 poin dugaan penyimpangan dalam putusan praperadilan, salah satunya hakim Cepi mengabaikan alat bukti dengan tidak memutar video rekaman yang diajukan oleh KPK pada saat persidangan.