JAKARTA, KOMPAS.TV - Penetapan status tersangka salah satu hakim agung dan beberapa staf oleh Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi pukulan besar bagi Mahkamah Agung.
Terkait hal tersebut, Ketua Mahkamah Agung M Syarifuddin mengumpulkan para pimpinan, hakim agung, dan hakim Ad Hoc di ruang Kusumah Atmadja, Gedung Mahkamah Agung Jakarta, pada Senin 26 September 2022 kemarin.
Ketua Mahkamah Agung mengajak para hakim agung dan hakim Ad Hoc untuk membacakan kembali pakta integritas yang pernah mereka ucapkan saat mereka dilantik.
Pada kesempatan tersebut disampaikan pula lima point penting yakni yang pertama, ditegaskan bahwa ketua Mahkamah Agung sudah menandatangani surat pemberhentian sementara untuk semua para tersangka sampai menunggu hasil keputusan pengadilan.
Kedua, Mahkamah Agung tetap memegang teguh peraturan tentang pengawasan melekat yaitu peraturan Mahkamah Agung nomor 8 tentang pengawasan dan pembinaan atasan langsung di lingkungan Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya.
Ketiga, menanggapi musibah ini pimpinan Mahkamah Agung juga akan melakukan rotasi dan mutasi untuk staf dan panitera pengganti yang cukup lama dan yang bermasalah.
Keempat, penguatan pakta integritas ini bertujuan untuk memperkuat komitmen bersama.
Kelima, Ketua Mahkamah Agung menyampaikan kepada para pimpinan bahwa atasan langsung bukan hanya diminta untuk diperiksa sebagai atasan, tetapi diminta untuk melakukan pengawasan langsung kepada para staf dan para asisten. Acara pun diakhiri dengan menyanyikan bersama lagu padamu negeri.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/332350/mahkamah-agung-perkuat-integritas-hakim-agung-dan-hakim-ad-hoc-ma-news