Direktur Utama PT Mukomulo, Murni Suhadi dan Pejabat Komitmen Amin Anwari tersangka kasus suap penanganan perkara Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Sabtu (10/6) dini hari selesai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi. Keduanya langsung ditahan di rutan cabang KPK Jakarta Timur karena terbukti telah melakukan suap kepada Kasi Intel Kejati Bengkulu.