Ujung Tanya Vonis Ahok - Berkas Kompas (Bag 1)

KompasTV 2017-06-05

Views 21

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memvonis Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, dinyatakan bersalah melanggar Pasal 156 A KUHP. Ahok dinyatakan menoda agama melalui pidatonya di Kepulauan Seribu dalam rangka kunjungan kerja panen raya budidaya ikan kerapu pada September 2016 lalu. Ahok langsung dibawa ke Rutan Klas I Cipinang, Jakarta Timur. Penahanan Ahok dianggap mendesak untuk segera dilakukan.


Share This Video


Download

  
Report form