1 April 2017 dikeluarkan aturan yang mengatur keberadaan angkutan online. Melalui revisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 tahun 2016 tentang Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek, pemerintah mengakui keberadaan online. Aturan ini juga semestinya menjadi jaminan konsumen untuk mendapatkan layanan transportasi yang aman, nyaman, dengan harga terjangkau.