Nasib gubernur DKIJakarta, Basuki Tjahaja Purnama telah diputus majelis hakiim Pengadilan Negeri Jakarta Utara dengan vonis 2 tahun penjara. Apakah vonis ini sudah tepat dan apa langkah yang akan diambil tim kuasa hukum Ahok? Pengacara Basuki Tjahaja Purnama, I Wayan Sudirta, Tim Advokasi Gerakan Nasional Pengawal Fatwa MUI, Denny Azani B Latief serta pakar hukum pidana Universitas Indonesia Akhyar Salmi akan membahasnya dalam dialog berikut ini.