Ratusan barang ilegal dengan berbagai merek dari berbagai negara dimusnahkan petugas Kantor Wilayah Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Bengkulu, pada Kamis (8/12/2016), pagi tadi. Barang ilegal senilai Rp64,2 juta itu merupakan hasil sitaan petugas sepanjang 10 bulan terakhir di Bengkulu. Adapun barang yang dimusnahkan tersebut, rokok tanpa bea cukai berbagai merek 72.676 batang.