Empat ton baju bekas impor asal China dimusnahkan Bea Cukai Tanjung Perak, Surabaya, Kamis (18/7) siang. Pakaian bekas ilegal tersebut dimusnahkan karena melanggar ketentuan tata niaga impor.
Modusnya importir memalsukan isi barang yang di impor berupa kain. Namun, saat dilakukan pengecekan ternyata berisi baju bekas.
Atas penindakan tersebut Bea Cukai menyelamatkan potensi kerugian negara hingga ratusan juta rupiah.
Kontributor: Nur Syafei
Produser: Reza Ramadhan