Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan memusnahkan 162.708 botol minuman keras (miras) dan 12 juta batang rokok ilegal. Pemusnahan barang ilegal tersebut dipimpin langsung Dirjen Bea dan Cukai Askolani.
Barang yang dimusnahkan adalah hasil penindakan yang dilakukan oleh Bea Cukai di kantor pusat maupun juga di kantor wilayah Banten. Adapun total nilai keseluruhan barang yang dimusnahkan mencapai Rp165 miliar.
Produser : Febry Rachadi
Video Editor: Muhamad Hidayat