SEARCH
Ahok Wajibkan 5 Persen Luas Tanah untuk Pemprov DKI
BeritaSatu
2016-04-06
Views
5
Description
Share / Embed
Download This Video
Report
Pemprov DKI Jakarta mewajibkan seluruh pengembang reklamasi Teluk Jakarta untuk memberikan 5 persen luas tanah kepada Pemprov DKI. Angka 5 persen diambil dari luas keseluruhan masing-masing pulau yang direklamasi.
Show more
Share This Video
facebook
google
twitter
linkedin
email
Video Link
Embed Video
<iframe width="600" height="350" src="https://dailytv.net//embed/x42g0s2" frameborder="0" allowfullscreen></iframe>
Preview Player
Download
Report form
Reason
Your Email address
Submit
RELATED VIDEOS
04:06
Pemprov DKI Tidak Siap dalam Pembahasan Raperda Reklamasi
03:00
KPK Dalami Perjanjian Pemprov DKI dengan Pengembang Reklamasi Jakarta
01:20
Inilah Kewajiban Pengembang Reklamasi Jakarta untuk Pemprov DKI
00:40
Pemprov DKI Diberi Waktu 3 Bulan Pertimbangkan Soal Reklamasi
02:10
DPR Minta Pemprov DKI Hormati Moratorium Proyek Reklamasi Jakarta
01:14
Ahok Tidak Tahu Lobi DPRD DKI dalam Raperda Reklamasi
01:27
Sampah Dipegang Pemprov DKI, Ahok: Hemat Anggaran 70 Persen
02:25
Ahok: Pemprov DKI Jakarta Siap Bantu Pembuatan IMB
06:19
Ulujami Terendam, Ahok Minta Lahan Mereka Dijual ke Pemprov DKI
04:21
Ahok Halal Bi Halal dengan Pegawai Pemprov DKI Jakarta
04:22
Pemprov DKI Berwenang Penuh Atas Tanah di Teluk Jakarta
04:19
Pemprov DKI Benahi Trotoar Kawasan Tanah Abang #GoodInJobJakarta