SEARCH
Inilah Kewajiban Pengembang Reklamasi Jakarta untuk Pemprov DKI
BeritaSatu
2016-04-07
Views
0
Description
Share / Embed
Download This Video
Report
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mewajibkan seluruh pengembang reklamasi Teluk Jakarta memberikan 5 persen luas tanah kepada Pemprov DKI.
Show more
Share This Video
facebook
google
twitter
linkedin
email
Video Link
Embed Video
<iframe width="600" height="350" src="https://dailytv.net//embed/x42o7fk" frameborder="0" allowfullscreen></iframe>
Preview Player
Download
Report form
Reason
Your Email address
Submit
RELATED VIDEOS
03:00
KPK Dalami Perjanjian Pemprov DKI dengan Pengembang Reklamasi Jakarta
02:42
Ahok Minta Kontribusi Pengembang Reklamasi Teluk Jakarta Masuk Raperda
02:09
Tanggapan Ahok Terkait Kontribusi Pengembang Reklamasi Jakarta
01:21
Kasus Reklamasi Jakarta, Sekwan DPRD: Balegda Tentang Usulan Pemprov
02:10
DPR Minta Pemprov DKI Hormati Moratorium Proyek Reklamasi Jakarta
01:37
Sanksi Perusahaan Pengembang Reklamasi Masih Berlaku
01:21
DPRD DKI Jakarta Hentikan Pembahasan Raperda Reklamasi Teluk Jakarta
04:06
Pemprov DKI Tidak Siap dalam Pembahasan Raperda Reklamasi
00:40
Pemprov DKI Diberi Waktu 3 Bulan Pertimbangkan Soal Reklamasi
01:26
Pemprov DKI Beli 100 Bus Transjakarta Buatan Jerman
06:28
Proyek Simpang Susun Semanggi, Inilah Pengalihan Arus Lalu Lintasnya
02:40
BI Dukung Pemprov DKI Jakarta Terbitkan Jakarta One