Inilah Kewajiban Pengembang Reklamasi Jakarta untuk Pemprov DKI

BeritaSatu 2016-04-07

Views 0

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mewajibkan seluruh pengembang reklamasi Teluk Jakarta memberikan 5 persen luas tanah kepada Pemprov DKI.

Share This Video


Download

  
Report form