Daeng Aziz ditetapkan tersangka kasus prostitusi pasal 296 dan 506. Polisi juga sudah mengirim surat panggilan pada Aziz namun yang bersangkutan tidak ada di lokasi yakni Kafe Intan, Kalijodo. Sehingga belum dikonfirmasi apakah dia akan datang memenuhi panggilan Polisi.