JAKARTA, KOMPAS.TV - Pakar hukum tata negara, Refly Harun mengatakan Roy Suryo Cs harus diselamatkan usai ditetapkan menjadi tersangka kasus tudingan ijazah Jokowi.
Menurutnya, penetapan tersangka terhadap Roy Suryo Cs di kasus ijazah Jokowi tidak layak hanya karena sebuah penelitian.
"Ketika kita berbicara tentang kebebasan berpendapat apalagi penelitian maka ground-nya adalah konstitusi selesai. Kalau kita berbicara tentang teori jenjang perundang-undangan tidak boleh pesan-pesan dalam konstitusi dinihilkan dalam undang-undang. Kalau pun misalnya judgement dari sebuah penelitian keliru maka yang terjadi adalah ada penelitian lain yang membenarkan tapi tidak boleh orang dikriminalkan," ujar Refly Harun dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (11/11/2025).
Oleh karena itu, Refly menyampaikan agar Roy Suryo Cs tidak ditahan usai menjadi tersangka.
Baca Juga Jadi Tersangka, Roy Suryo Bantah Edit Ijazah Jokowi: Sama dengan Punya KPU di https://www.kompas.tv/nasional/629703/jadi-tersangka-roy-suryo-bantah-edit-ijazah-jokowi-sama-dengan-punya-kpu
#roysuryo #ijazahjokowi #reflyharun
Produser: Ikbal Maulana
Thumbnail: Noval
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/629709/refly-harun-bela-roy-suryo-cs-usai-jadi-tersangka-kasus-ijazah-jokowi-selamatkan-jangan-ditahan