JAKARTA, KOMPAS.TV - KPK menggeledah rumah dinas Gubernur Riau, Abdul Wahid pada Kamis (6/11/2025) siang.
Sejumlah petugas KPK melakukan penggeledahan di rumah dinas Gubernur Riau di Jalan Diponegoro, Pekanbaru, Riau.
Dengan pengawalan polisi, petugas KPK masuk ke rumah dinas Gubernur Riau, Abdul Wahid.
Rumah dinas ini merupakan rumah yang jadi tempat tinggal Abdul Wahid sebelum ditangkap KPK.
Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan di kantor PUPR Riau.
Dalam rangkaian OTT, KPK belakangan menangkap Gubernur Riau, Abdul Wahid di tempat terpisah.
Selain Abdul Wahid, KPK juga menangkap 9 orang lainnya, meliputi Kadis PUPR Arif Setiawan, Sekretaris PUPR Riau, lima kepala UPT, Kasi Pembangunan, dua pengusaha rekanan proyek, serta satu tenaga ahli Gubernur Riau.
Dari pemeriksaan KPK, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka yakni Gubernur Riau, Abdul Wahid, Kadis PUPR Riau, Arif Setiawan serta tenaga ahli Gubernur Riau, Dani M. Nursalam.
Pendalaman kasus dugaan korupsi dengan modus jatah preman oleh Gubernur Abdul Wahid masih didalami oleh KPK.
Lalu bagaimana sebenarnya celah praktik koruptif kepala daerah? Kita akan bahas bersama Peneliti Pukat UGM, Zaenur Rohman.
Baca Juga KPK Geledah Rumah Dinas Gubernur Riau Abdul Wahid Usai Ditetapkan Tersangka | SAPA MALAM di https://www.kompas.tv/regional/628532/kpk-geledah-rumah-dinas-gubernur-riau-abdul-wahid-usai-ditetapkan-tersangka-sapa-malam
#kpk #gubernurriau #ott
_
Sahabat KompasTV, apa pendapat kalian soal berita ini? Komentar di bawah ya!
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/628592/full-pukat-ugm-ungkap-modus-jatah-preman-di-kasus-korupsi-gubernur-riau-abdul-wahid