JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Badan Usaha Milik Negara resmi berubah menjadi Badan Pengaturan BUMN, usai DPR menyetujui revisi Undang-Undang BUMN.
Rancangan Undang-Undang tersebut menjadi landasan perubahan status Kementerian BUMN menjadi Badan Pengaturan BUMN.
Dalam Undang-Undang BUMN pun mengatur larangan rangkap jabatan menteri dan wakil menteri sebagai komisaris ataupun direksi BUMN.
Baca Juga DPR Sahkan RUU BUMN Menjadi Undang-Undang, Ini 12 Poin Penting di Dalamnya di https://www.kompas.tv/nasional/620790/dpr-sahkan-ruu-bumn-menjadi-undang-undang-ini-12-poin-penting-di-dalamnya
#bumn #uubumn #dpr
_
Sahabat KompasTV, apa pendapat kalian soal berita ini? Komentar di bawah ya!
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/620859/tok-disahkan-dpr-kementerian-bumn-berubah-jadi-badan-pengaturan-bumn-rangkap-jabatan-dilarang