Tok! Disahkan DPR: Kementerian BUMN Berubah Jadi Badan Pengaturan BUMN, Rangkap Jabatan Dilarang

KompasTV 2025-10-02

Views 16

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Badan Usaha Milik Negara resmi berubah menjadi Badan Pengaturan BUMN, usai DPR menyetujui revisi Undang-Undang BUMN.

Rancangan Undang-Undang tersebut menjadi landasan perubahan status Kementerian BUMN menjadi Badan Pengaturan BUMN.

Dalam Undang-Undang BUMN pun mengatur larangan rangkap jabatan menteri dan wakil menteri sebagai komisaris ataupun direksi BUMN.

Baca Juga DPR Sahkan RUU BUMN Menjadi Undang-Undang, Ini 12 Poin Penting di Dalamnya di https://www.kompas.tv/nasional/620790/dpr-sahkan-ruu-bumn-menjadi-undang-undang-ini-12-poin-penting-di-dalamnya

#bumn #uubumn #dpr

_

Sahabat KompasTV, apa pendapat kalian soal berita ini? Komentar di bawah ya!

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/620859/tok-disahkan-dpr-kementerian-bumn-berubah-jadi-badan-pengaturan-bumn-rangkap-jabatan-dilarang

Share This Video


Download

  
Report form