JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto, menegaskan bahwa KPK tetap memiliki kewenangan untuk memproses secara hukum direksi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang terjerat kasus korupsi.
Setyo menjelaskan, landasan hukum yang digunakan tidak semata-mata berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN. KPK juga berpegang pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
Ia menegaskan bahwa direksi BUMN masih dikategorikan sebagai penyelenggara negara. Oleh karena itu, KPK tetap berwenang bertindak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Sebelumnya, DPR telah mengesahkan Undang-Undang BUMN Nomor 1 Tahun 2025 yang mana salah satu pasalnya menyebut bahwa anggota direksi, dewan komisaris, dan dewan pengawas BUMN bukan merupakan penyelenggara negara.
#kpk #bumn #korupsi #prabowo
Baca Juga Presiden Prabowo Belum Pertimbangkan Terbitkan Perppu Perampasan Aset di https://www.kompas.tv/nasional/592323/presiden-prabowo-belum-pertimbangkan-terbitkan-perppu-perampasan-aset
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/592324/penegasan-kpk-soal-tetap-bisa-proses-direksi-bumn-meski-uu-bumn-baru-disahkan