JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung mencegah mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim untuk bepergian ke luar negeri.
Pencegahan dilakukan di tengah penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek pada periode 20192022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menyatakan bahwa pencegahan dilakukan untuk memperlancar proses penyidikan.
Sebelumnya, Nadiem telah diperiksa selama 12 jam oleh tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Senin, 23 Juni 2025.
Setelah memeriksa Nadiem dan sejumlah mantan staf khusus, penyidik berencana untuk kembali memeriksa mantan menteri pendidikan tersebut guna mendalami peran dan keterangannya lebih lanjut.
#kejagung #luarnegeri #nadiemmakarim #korupsi
Baca Juga Presiden Prabowo Lempar Candaan ke Bahlil saat Peresmian Pembangkit Listrik Panas Bumi di https://www.kompas.tv/nasional/602071/presiden-prabowo-lempar-candaan-ke-bahlil-saat-peresmian-pembangkit-listrik-panas-bumi
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/602073/keterangan-kejagung-cegah-nadiem-makarim-ke-luar-negeri