Kejagung Gali Peran Jurist Tan, Stafsus Nadiem Makarim di Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Laptop

KompasTV 2025-06-17

Views 3

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung hari ini (17/06/2025) menjadwalkan pemeriksaan eks Staf Khusus Mendikbudristek era Nadiem Makarim, Jurist Tan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop.

Jurist Tan akan diperiksa dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan laptop, senilai Rp9,9 triliun periode 20192023.

Jurist dijadwalkan diperiksa pukul 09.00 WIB.

Sebelumnya, penjadwalan pemeriksaan eks Staf Khusus mantan Mendikbudristek, Jurist Tan dilakukan kembali setelah yang bersangkutan tidak hadir dalam panggilan pemeriksaan pertama pada Rabu (11/06/2025).

Sebelumnya Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi periode 20192024 Nadiem Makarim menyatakan siap diperiksa Kejagung terkait kasus korupsi program digitalisasi pendidikan di periode 20192022 di Kemendikbudristek.

Nadiem Makarim bilang, akan bersikap terbuka dan kooperatif terhadap proses hukum yang tengah berjalan.

Kata Nadiem, kebijakan pengadaan laptop, modem,dan proyektor pada tahun 2020 dirancang sebagai respons cepat atas krisis pendidikan yang terjadi selama masa pandemi COVID-19.

Untuk mengetahui informasi terkini, kita langsung sapa Jurnalis KompasTV Zefanya Situmeang dan Juru Kamera Andika Ahadiat di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta.

Baca Juga Kejagung Gali Isi Chat Eks Stafsus Nadiem di Kasus Chromebook di https://www.kompas.tv/nasional/599530/kejagung-gali-isi-chat-eks-stafsus-nadiem-di-kasus-chromebook

#nadiemmakarim #juristtan #korupsi

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/600046/kejagung-gali-peran-jurist-tan-stafsus-nadiem-makarim-di-kasus-dugaan-korupsi-pengadaan-laptop

Share This Video


Download

  
Report form