JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Direktur PT Sritex, Iwan Setiawan Lukminto sebagai tersangka di Jakarta, pada Rabu (21/5/2025) malam.
Direktur penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar mengungkapkan kronologi kasus dugaan korupsi kredit bank yang menjerat mantan bos PT Sritex Iwan Setiawan Lukminto.
"Adanya kerugian dengan nilai mencapai 1,08 miliar USD atau setera denga Rp15,65 triliun pada tahun 2021. Padahal sebelumnya, pada tahun 2020 PT Sri Rejeki Isman masih mencatat keuntungan sebesar 85,32 miliar USD atau setara dengan Rp1,24 triliun. Jadi ini ada keganjilan dalam satu tahun mengalami keuntungan signifikan, tahun berikutnya mengalami kerugian signifikan ini kosentrasi teman penyidik," ujar Qohar.
Lebih lanjut, Qohar mengatakan Iwan meminjam kredit ke bank namun digunakan tidak sebagaimana mestinya.
"Disalahgunakan untuk membayar utang dan aset non-produktif," ujarnya.
Baca Juga Ini Awal Kecurigaan Penyidik Kejagung saat Bongkar Kasus Dugaan Korupsi Pemberian Kredit PT Sritex di https://www.kompas.tv/nasional/594819/ini-awal-kecurigaan-penyidik-kejagung-saat-bongkar-kasus-dugaan-korupsi-pemberian-kredit-pt-sritex
#bossritex #korupsi #kejagung
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/594826/kejagung-ungkap-kronologi-eks-bos-sritex-terjerat-kasus-dugaan-korupsi-kredit-bank