TANGERANG, KOMPAS.TV - Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid mencabut atau membatalkan 50 sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Hak Milik (SHM) di wilayah Pagar Laut, Kabupaten Tangerang, Jumat (24/1/2025).
Pencabutan dilakukan karena lokasi tersebut masuk dalam kategori tanah musnah.
Menteri ATR/BPN meninjau langsung Pagar Laut di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang. Kunjungan ini bertujuan untuk melihat langsung titik-titik yang terdapat HGB dan SHM, baik yang dimiliki perusahaan maupun perorangan.
Dari hasil peninjauan, Nusron memutuskan untuk membatalkan 50 sertifikat.
Hal ini didasarkan pada fakta bahwa batas daratan atau garis pantai yang sebelumnya tercantum dalam HGB dan SHM tidak lagi memiliki bentuk fisik secara material, sehingga tergolong sebagai tanah musnah.
Proses pencabutan sertifikat akan dilakukan bertahap setelah verifikasi lapangan selesai.
Sementara itu, konsultan hukum pengembang PIK 2, Muannas Alaidid, menyebut bahwa HGB yang mereka miliki dulunya adalah tambak dan sawah yang terabrasi atau terkikis oleh lautan, dan dibeli dari penduduk setempat.
Meski demikian, Muannas mengakui sertifikat tersebut baru diproses pada tahun 2023.
Ia juga mengklaim bahwa pengembang PIK telah mengantongi izin pengelolaan ruang laut.
Meskipun Pagar Laut telah disegel dan dibongkar, pemilik dari Pagar Laut sepanjang 30,16 kilometer di Kabupaten Tangerang masih menjadi misteri.
DPR mendesak pemerintah untuk segera mengungkap siapa pemilik dan tujuan pembangunan pagar tersebut.
Presiden Prabowo Subianto juga telah meminta agar polemik Pagar Laut di perairan Tangerang, Banten, diselidiki hingga tuntas. Presiden menegaskan bahwa tidak akan ada keistimewaan bagi pihak yang melanggar hukum.
Baca Juga Nelayan Sambut Baik Pencabutan Pagar Laut Tangerang, Bisa Hemat BBM | PAGAR LAUT di https://www.kompas.tv/regional/569455/nelayan-sambut-baik-pencabutan-pagar-laut-tangerang-bisa-hemat-bbm-pagar-laut
#pagarlaut #tangerang #nelayan #shgb
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/569458/menteri-atr-bpn-cabut-50-sertifikat-hgb-dan-hm-pagar-laut-tangerang-ini-alasannya-pagar-laut