TANGERANG, KOMPAS.TV - Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, membatalkan sertifikat hak guna bangunan (HGB) dan sertifikat hak milik atas pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten.
Nusron mengungkapkan bahwa setelah dilakukan pengecekan peta dan geospasial, ditemukan sejumlah sertifikat yang berada di luar garis pantai. Oleh karena itu, penerbitan sertifikat tersebut dinilai cacat prosedur dan material.
Menteri ATR/BPN menegaskan bahwa sertifikat yang berada di bawah laut tidak dapat disertifikasi, dan karena diterbitkan pada tahun 2023 atau di bawah lima tahun, maka sertifikat HGB dan SHM pagar laut otomatis dicabut atau batal demi hukum.
Nusron juga menegaskan bahwa pihak-pihak yang terlibat dalam penerbitan sertifikat, mulai dari juru ukur hingga penandatangan sertifikat, saat ini tengah diperiksa.
Baca Juga Bongkar Pagar Laut di Tangerang, Menteri KKP: Kembalikan Mata Pencaharian Nelayan | PAGAR LAUT di https://www.kompas.tv/regional/568824/bongkar-pagar-laut-di-tangerang-menteri-kkp-kembalikan-mata-pencaharian-nelayan-pagar-laut
#pagarlaut #pembongkaran #tangerang #tnial #kkp
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/568827/kata-menteri-atr-bpn-soal-sertifikat-pagar-laut-tangerang-cacat-prosedur-pagar-laut