Sertifikat Hak Milik, Hak Guna Usaha dan Hak Guna Bangunan di luar garis pantai Pantai Indah Kapuk 2, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, dibatalkan atas perintah Presiden Prabowo Subianto karena cacat prosedure dan cacat materiil

diotv 2025-01-22

Views 8

JAKARTA, DIO-TV.COM, Rabu, 22 Januari 2025- Sertifikat Hak Milik, Hak Guna Usaha dan Hak Guna Bangunan di luar garis pantai Pantai Indah Kapuk 2, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, dibatalkan atas perintah Presiden Prabowo Subianto karena cacat prosedure dan cacat materiil. ***

Share This Video


Download

  
Report form
RELATED VIDEOS