JAKARTA, KOMPAS.TV - Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mengajukan gugatan praperadilan buntut dijadikannya sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus Harun Masiku. Sidang praperadilan akan digelar pada (21/01/2025).
Gugatan praperadilan diajukan Hasto Kristiyanto ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (10/01/2025).
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto menyebut sidang akan dipimpin oleh dirinya sendiri sebagai hakim tunggal. Sidang perdana bakal digelar pada Selasa (21/01/2025).
Usai penetapan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka, isu siapa yang melindungi Hasto sehingga tidak jadi tersangka sejak awal kasus suap pergantian antar waktu anggota DPR, yang menyeret nama Harun Masiku muncul.
Eks penyidik KPK Ronald Sinyal telah diperiksa KPK dan menyebut ada dugaan perintangan penyidikan oleh mantan Ketua KPK Firli Bahuri.
Sementara, mantan kader PDIP Effendi Simbolon menyebut Jokowi membantu Hasto sehingga tidak diotak-atik oleh KPK pimpinan periode lama. Kita akan membahasnya dengan Peneliti Pukat UGM, Zaenur Rohman.
Baca Juga KPK Pastikan Bakal Ungkap Data di Flashdisk Hasto untuk Pembuktian, Apa Saja Isinya? di https://www.kompas.tv/nasional/566296/kpk-pastikan-bakal-ungkap-data-di-flashdisk-hasto-untuk-pembuktian-apa-saja-isinya
#kasushasto #firlibahuri #harunmasiku
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/566352/kpk-dalami-dugaan-perintangan-penyidikan-kasus-hasto-oleh-firli-bahuri-ini-kata-pukat-ugm