JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Suhartoyo, menyatakan bahwa pengajuan sengketa perselisihan hasil Pilkada 2024 tetap dapat diterima meskipun melewati batas waktu tiga hari setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan hasil Pilkada.
Suhartoyo menjelaskan bahwa ketentuan tersebut didasarkan pada asas peradilan yang melarang Mahkamah Konstitusi untuk menolak perkara.
Dalam prosesnya, Suhartoyo mengatakan bahwa majelis hakim melalui sidang sengketa akan menentukan apakah perkara yang diregistrasi memenuhi syarat formil atau tidak.
Ia juga menegaskan bahwa dalam kondisi khusus pada Pilkada, syarat-syarat formil dapat dikesampingkan, termasuk ketentuan batas waktu pendaftaran gugatan maksimal tiga hari sejak hasil Pilkada ditetapkan oleh KPU.
#mk #sengketa #pilkada2024
Baca Juga Fakta Baru 'IWAS' Pelaku Difabel Pelecehan Seksual di Lombok NTB di https://www.kompas.tv/regional/559763/fakta-baru-iwas-pelaku-difabel-pelecehan-seksual-di-lombok-ntb
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/559766/update-mk-tetap-terima-gugatan-pilkada-2024-hingga-18-desember