JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Hakim Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo, menyebut pengajuan sengketa perselisihan hasil Pilkada 2024 masih diterima meski melebihi tiga hari sejak KPU menetapkan hasil Pilkada.
Suhartoyo bilang, ketentuan itu berdasar pada asas peradilan bahwa Mahkamah Konstitusi tidak dibolehkan menolak perkara.
Suhartoyo mengatakan, nantinya majelis hakim melalui sidang sengketa akan menentukan apakah perkara yang teregistrasi memenuhi syarat formil atau tidak.
Suhartoyo menjelaskan, kejadian khusus dalam Pilkada bisa mengesampingkan syarat-syarat formil, termasuk soal ketentuan pendaftaran gugatan maksimal tiga hari sejak KPU menetapkan hasil Pilkada.
Baca Juga KPU Jakarta Ungkap Tunggu Info MK untuk Tetapkan Gubernur Terpilih di https://www.kompas.tv/nasional/559713/kpu-jakarta-ungkap-tunggu-info-mk-untuk-tetapkan-gubernur-terpilih
#suhartoyo #ketuamk #mk #pilkada
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/559747/suhartoyo-ungkap-alasan-mk-tetap-terima-gugatan-pilkada-hingga-18-desember