LAMPUNG, KOMPAS.TV - Kasus dugaan korupsi pengelolaan dana participating interest atau PI masih terus dikembangkan tim penyidik aspidsus Kejati Lampung.
Baca Juga KPU Gelar Pleno Rekapitulasi Pilkada Lampung 2024 di https://www.kompas.tv/regional/559108/kpu-gelar-pleno-rekapitulasi-pilkada-lampung-2024
Baru-baru ini penyidik kembali menyita uang tunai senilai lebih dari satu juta empat ratus dolar amerika yang jika dirupiahkan mencapai nilai 23 miliar rupiah.
Uang yang disita merupakan sisa dari pengelolaan dana participacing interest 10 persen pada wilayah kerja offshore south east sumatera yang dikelola PT Lampung Energi Berjaya senilai 17.286.000 dollar Amerika atau Rp271 miliar rupiah.
Asisten Pidana Khusus Kejati Lampung, Armen Wijaya mengatakan bahwa penyitaan mata uang asing tersebut dilakukan karena terindikasi adanya penghapusan uang dalam laporan keuangan yang dilakukan oleh PT LEB.
Setidaknya dari dugaan kasus korupsi ini, Kejati Lampung telah menyita total uang senilai 84 miliar rupiah dan memeriksa 27 saksi dari berbagai institusi termasuk direksi dan komisaris PT Lampung Energi Berjaya, pejabat dari pemerintah Provinsi Lampung, pemerintah Kabupaten Lampung Timur dan pihak PDAM Way Guruh Lampung Timur.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/559117/dugaan-korupsi-pt-leb-kejati-kembali-sita-uang-1-48-juta-dolar-as