LAMPUNG, KOMPAS.TV - Polda Lampung merilis barang bukti uang sebesar 10 miliar rupiah dari kasus dugaan korupsi proyek pengerjaan jalan Ir Sutami-Sribawono Kabupaten Lampung Timur.
Senin (12/4) pagi, Subdit III Ditreskrimsus Polda Lampung memperlihatkan sejumlah uang yang mencapai 10 miliar rupiah, sebagai barang bukti yang disita dalam kasus tindak pidana korupsi.
Polisi menyebut, uang 10 miliar itu disita dari PT. Usaha Remaja Mandiri (URM) yang menangani proyek pekerjaan konstruksi preservasi rekonstruksi jalan Ir Sutami-Sribawono di Kabupaten Lampung Timur.
Proyek pekerjaan Jalan Ir Sutami-Sribawono yang memiliki panjang 60 kilometer ini menelan biaya hingga 147 miliar lebih yang bersumber dari APBN 2018-2019.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengungkapkan bahwa pengerjaan proyek preservasi rekonstruksi yang dilaksanakan PT. URM tidak sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam kontrak, dan mengakibatkan dugaan kerugian negara sebesar 60 hingga 65 miliar rupiah.
Ditreskrimsus Polda Lampung memulai penyelidikan sejak 6 Oktober 2020, dan dilanjutkan pada proses penyidikan hingga ditemukan dugaan kuat pengerjaan proyek jalan yang tidak sesuai ketentuan.
Meski belum ada penetapan tersangka dalam kasus ini, polisi mengklaim telah mengantongi sejumlah nama yang terlibat dalam perkara korupsi.
Sejumlah barang bukti berupa dokumen, stempel, dan perangkat komputer yang berisikan sejumlah dokumen yang menguatkan adanya dugaan korupsi dalam proyek pengerjaan jalan.
#KasusKorupsi #PoldaLampung #KorupsiPengerjaanJalan #LampungTimur