PADANG, KOMPAS.TV - Setelah ditetapkan sebagai tersangka, penembakan hingga tewas terhadap Kasat Reskrim Polres Solok Selatan, Kompol Anumerta Ryanto Ulil, Kabag Ops Polres Solok Selatan, AKP Dadang Iskandar akan diberi sanksi pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat oleh Polda Sumatera Barat.
Bukan hanya itu, polisi juga tengah mengusut keterlibatan pelaku terkait tambang ilegal.
Bid Propam Polda Sumbar merencanakan sidang etik, terhadap AKP Dadang Iskandar Selasa (26/11) depan.
Sementara itu, Propam juga tengah mendalami keterlibatan oknum polisi terkait tambang ilegal di wilayah Solok Selatan.
Setelah menembak Kasat Reskrim, Kompol Anumerta Ryanto Ulil, AKP Dadang Iskandar ternyata juga melakukan penembakan di rumah dinas Kapolres Solok Selatan.
Tembakan menyebabkan kerusakan beberapa bagian rumah dinas Kapolres.
WALHI Sumbar nilai kasus polisi tembak polisi di Kabupaten Solok Selatan Provinsi Sumatera Barat bukan sekadar konflik internal kepolisian, melainkan pertarungan negara melawan pelaku kejahatan lingkungan.
Untuk itu Kapolri harus menjadikannya sebagai momentum membersihkan tubuh Polri.
WALHI Sumbar menyampaikan rasa belasungkawa dan duka cita yang dalam atas meninggalnya Kompol Anumerta Ryanto Ulil Anshar.
Meninggalnya Kompol Anumerta Ryanto tak hanya menjadi tragedi antar anggota kepolisian, tetapi juga jadi cerminan nyata betapa kuatnya
Pengaruh pelaku kejahatan lingkungan hingga ke dalam institusi penegak hukum.
Untuk itu Kapolri diharapkan mengambil alih pengusutan kasus ini dan menjadikannya sebagai momentum membersihkan tubuh Polri dari pelaku kejahatan lingkungan.
Baca Juga Buntut Kasus Polisi Tembak Polisi, AKP Dadang Iskandar akan Diberi Sanksi Pemecatan di https://www.kompas.tv/regional/555477/buntut-kasus-polisi-tembak-polisi-akp-dadang-iskandar-akan-diberi-sanksi-pemecatan
#polisitembakpolisi #akpdadang #kompolulil
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/555480/7-saksi-diperiksa-ini-fakta-fakta-kasus-polisi-tembak-polisi-di-solok-selatan