Pengedar Uang Palsu Modus Bayar Makanan di Warung Ditangkap Polisi

KompasTV 2024-10-21

Views 11

KLATEN, KOMPAS.TV - Seorang pemuda warga Cibinong, Bogor, Jawa Barat, ditangkap petugas Polres Klaten karena terbukti mengedarkan uang palsu yang digunakan untuk membeli makanan. Selain itu, tersangka juga terbukti membuat uang palsu di rumah kontrakannya.

Kapolres Klaten, AKBP Warsono, menjelaskan, pengungkap kasus ini berawal ketika tersangka F membayar makan menggunakan uang palsu di warung makan di Desa Bentangan, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, pada 14 Oktober 2024. Berdasarkan penyelidikan, tersangka F memperoleh bahan membuat uang palsu dari tersangka M, yang dikenal lewat media sosial Facebook.

"Kronologis, pada hari Senin (14/10/ 2024) sekitar pukul 12.00, pelaku mencari makan dengan membawa dua lembar uang Rp100.000. Selanjutnya pelaku sampai di tempat makan dan membayar dengan uang palsu tersebut," jelas AKBP Warsono.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Klaten, AKP Yulianus Dica Ariseno, menyatakan, tersangka F telah menyerahkan Rp20 juta uang palsu kepada tersangka M dan memperoleh upah Rp1,2 juta. Selanjutnya, menyerahkan Rp30 juta uang palsu, dan memperoleh upah Rp1,2 juta dari tersangka inisial M.

"Awal mulanya dia ini memang bisnis thrifting kaos habis modal, dia buka Facebook terus ada tawaran uang palsu, dengan membeli Rp200.000 mendapatkan uang palsu senilai Rp800.000. Karena tergiur akhirnya dia gunakan uang palsu ini untuk bisnis thrifting dan kebutuhan sehari-hari, menurut tersangka M ini kok aman, akhirnya direkrut lah tersangka F ini, tersangka M memberikan alat untuk memproduksi uang palsu," ujar AKP Yulianus.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 36 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.



#klaten #uangpalsu #polresklaten

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/547393/pengedar-uang-palsu-modus-bayar-makanan-di-warung-ditangkap-polisi

Share This Video


Download

  
Report form