Kementerian Agama Berlakukan Sertifikasi Halal Jenis, Makanan, Bahan Baku, Hasil Sembelihan, Minuman Terhitung 18 Oktober 2024, Amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014, Penjabaran Teknis Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021.

diotv 2024-10-11

Views 18

JAKARTA, DIO-TV.COM, Jumat, 11 Oktober 2024- Kementerian Agama Berlakukan Sertifikasi Halal Jenis, Makanan, Bahan Baku, Hasil Sembelihan, Minuman Terhitung 18 Oktober 2024, Amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014, Penjabaran Teknis Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021. ***

Share This Video


Download

  
Report form