Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023, Tentang: Ibu Kota Negara di Provinsi Kalimantan Timur Sangat Diskriminatif Karena Implementasinya Tidak Melindungi Masyarakat Adat, Sehingga Pemicu Konflik Agraria Potensial Berkepanjangan di Masa Mendatang

diotv 2024-02-07

Views 18

Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) menemukan dari 252.204 hektar luas Ibu Kota Negara di Provinsi Kalimantan Timur Seluas 235.667 hektar di antaranya rampas 21 komunitas Masyarakat adat.

Hanya 16.333 hektar areal Ibu Kota Negara bukan berstatus tanah adat masyarakat adat.

Ini sebagai pemicu konflik agaria berkepanjangan di masa mandatang, sehingga perlu mencapai perhatian series masyarakat.

Share This Video


Download

  
Report form
RELATED VIDEOS