Berapa Cuti Ayah, usai Istrinya Melahirkan? - INFOGRAFIS

KompasTV 2024-09-11

Views 66

JAKARTA, KOMPASTV - Bagi para ayah yang istrinya sudah melahirkan juga tetap mendapatkan jatah cuti beberapa hari.

Sesuai dengan Undang-undang (UU) Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) para ayah berhak cuti selama dua hari selama mendampingi istri melahirkan.

Ayah bisa memiliki tambahan cuti paling lama tiga hari jika ada kesepakatan kerja.

Sebelumnya DPR RI telah mengesahkan Undang-undang (UU) Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) saat rapat paripurna di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (4/6/2024).

Video grafis: Farhan

#cutiayah #dpr #cutiibupekerja

Baca Juga Resmi Maju Pilwakot, Iswar Serahkan Surat Cuti ke Mbak Ita di https://www.kompas.tv/regional/535236/resmi-maju-pilwakot-iswar-serahkan-surat-cuti-ke-mbak-ita



Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/537572/berapa-cuti-ayah-usai-istrinya-melahirkan-infografis

Share This Video


Download

  
Report form