[FULL] Praktisi Konservasi WWF Indonesia Jelaskan Aturan Pelihara Satwa Dilindungi, Boleh?

KompasTV 2024-09-10

Views 200

KOMPAS.TV - Seorang warga Badung, Bali, terancam penjara 5 tahun dan denda Rp 100 juta karena memelihara landak jawa.

Sementara di Malang, seorang warga divonis 5 bulan penjara karena memelihara ikan aligator.

Lantas, seperti apa sebenarnya aturan memelihara satwa dilindungi di Indonesia?

Selengkapnya, KompasTV bahas soal ini bersama Praktisi Konservasi WWF Indonesia, Febri A Widodo.

Baca Juga Satwa Endemik Harimau Sumatra di Medan Zoo Jatuh Sakit dan Mati! BKSDA Sumut Lakukan Nekropsi di https://www.kompas.tv/video/458810/satwa-endemik-harimau-sumatra-di-medan-zoo-jatuh-sakit-dan-mati-bksda-sumut-lakukan-nekropsi

#wwfindonesia #satwadilindungi #hewandilindungi

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/537049/full-praktisi-konservasi-wwf-indonesia-jelaskan-aturan-pelihara-satwa-dilindungi-boleh

Share This Video


Download

  
Report form