Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh dipidana dengan hukuman 15 tahun penjara. Gazalba terbukti secara sah dan meyakinkan menerima gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Jaksa juga menuntut hukuman denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara. Sebelumnya, Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh menerima gratifikasi Rp650 juta terkait pengkondisian perkara kasasi.
Reporter: Nur Khabibi