Hakim Tipikor Terima Eksepsi Gazalba Saleh, Pimpinan KPK Sebut Bentuk Inkonsistensi

okezone.com 2024-05-28

Views 1K


Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menerima eksepsi dari Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh.

 

Hakim menilai jaksa KPK tak memiliki kewenangan menuntut Gazalba Saleh. Hakim menyebut jaksa KPK dalam kasus Gazalba belum menerima surat perintah penunjukan pendelegasian kewenangan dari Jaksa Agung 

 

Gazalba Saleh sendiri sebelumnya didakwa telah menerima gratifikasi dan melakukan TPPU terkait penanganan perkara di MA sebesar Rp 62,8 miliar.

 

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menilai hal itu bentuk inkonsisten. Pasalnya hakim yang mengadili perkara tersebut sebelumnya juga mengadili perkara korupsi dari mantan Gubernur Papua Lukas Enembe dan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).

 

Diketahui jaksa dari dua kasus tersebut juga berasal dari KPK. Ghufron mengatakan akan melakukan banding atas putusan ini.

 

Reporter : Riyan Rizki Roshali

Produser: Reza Ramadhan

Share This Video


Download

  
Report form