Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menerima eksepsi dari Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh.
Hakim menilai jaksa KPK tak memiliki kewenangan menuntut Gazalba Saleh. Hakim menyebut jaksa KPK dalam kasus Gazalba belum menerima surat perintah penunjukan pendelegasian kewenangan dari Jaksa Agung
Gazalba Saleh sendiri sebelumnya didakwa telah menerima gratifikasi dan melakukan TPPU terkait penanganan perkara di MA sebesar Rp 62,8 miliar.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menilai hal itu bentuk inkonsisten. Pasalnya hakim yang mengadili perkara tersebut sebelumnya juga mengadili perkara korupsi dari mantan Gubernur Papua Lukas Enembe dan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Diketahui jaksa dari dua kasus tersebut juga berasal dari KPK. Ghufron mengatakan akan melakukan banding atas putusan ini.
Reporter : Riyan Rizki Roshali
Produser: Reza Ramadhan