GARUT, KOMPAS TV - Kasus pencabulan terhadap sepuluh anak dibawah umur ini terungkap setelah adanya laporan dari masyarakat terkait oknum seorang guru pria yang diduga melakukan tindakan asusila terhadap murid-muridnya. Tersangka inisial OM 38 tahun yang merupakan warga kecamatan Peundeuy, Garut menjalankan aksi asusilanya itu di rumah pelaku yang sudah berlangsung sejak tahun 2018, dimana pelaku membuka les komputer di rumahnya.
Tersangka juga memberikan uang sebesar Rp20.000 kepada para korban dan meminta setiap korban untuk tidak memberitahukan kejadian tersebut kepada orang lain. Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Ari Rinaldo mengatakan setelah ditangkap dan dilakukan pemeriksaan, pelaku mencabuli sepuluh korbannya namun hanya delapan orang yang melapor kepada petugas.
Sementara itu, terkait korban asusila mendapatkan perhatian dari Komisi Perlindungan Anak dan P2TP2A Garut untuk memberikan pendampingan kepada korban dan juga dalam penanganan hukumnya.
Sahabat Kompas TV Sukabumi! Jangan lupa like, comment, dan subscribe channel YouTube Kompas TV Sukabumi, juga aktifkan lonceng notifikasi agar tidak ketinggalan update mengenai isu-isu terkini di Indonesia.
Jangan lewatkan live streaming Kompas TV 24 jam non stop di https://www.kompas.tv/live.
Sosial Media Kompas TV Sukabumi:
YouTube : https://www.youtube.com/c/KompasTVSukabumi/videos
Instagram : https://www.instagram.com/kompastvsukabumi
Facebook : https://www.facebook.com/redaksikompastvsukabumi
Twitter : @ktvsukabumi
TikTok : https://www.tiktok.com/@kompastvsukabumi
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/531298/seorang-okmum-guru-di-garut-cabuli-murid-muridnya