LAMPUNG, KOMPAS.TV - Ujang Yayana, seorang pria berusia 33 tahun warga Kegeringan Kecamatan Batu Brak, Lampung Barat, Lampung ini harus berurusan dengan polisi setelah melakukan aksi cabul terhadap anak tirinya sendiri yang masih di bawah umur.
Bejatnya aksi korban dilakukan berulang kali sejak 2 bulan terakhir, bahkan demi memuaskan nafsunya pelaku juga tak segan mengancam korban.
Baca Juga Modus Datang ke Pesta, Pencuri Motor Dihakimi Warga di https://www.kompas.tv/article/383389/modus-datang-ke-pesta-pencuri-motor-dihakimi-warga
Peristiwa ini terungkap setelah korban menceritakan pada ibunya karena merasa sakit saat membuang air kecil.
"Saya lakukan aksinya dirumah karena anaknya manja," ujar Ujang Yayana (tersangka).
Dari hasil pemeriksaan, polisi mengungkap motif pelaku yang tega mecabuli anak tirinya sendiri lantaran kerap dekat hingga timbul hasrat suka.
"Karena dekatnya itu timbul rasa suka hingga adanya nafsu terhadap anak itu," ujar Ipda Baskoro Budihardjo (Kanit PPA Polres Lampung Barat).
Saat ini korban telah mendapatkan pendampingan dari Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Lampung Barat.
Dan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka di ancam pasal tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
#modus #ayahcabul #anaktiri
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/383395/cabuli-anak-tiri-seorang-ayah-diringkus-polisi