KOMPAS.TV - Jaksa Penuntut Umum Persidangan PK Saka Tatal menolak novum yang diajukan oleh Saka Tatal dalam upaya peninjauan kembali kasus pembunuhan Vina dan Eky.
Jaksa menyatakan bukti yang dibawa oleh Saka Tatal dalam sidang bukanlah bukti baru atau novum.
Jaksa menyakatan sejumlah foto dan bukti visum yang dianggap sebagai novum oleh pihak pemohon adalah foto lama.
Foto itutelah diperiksa juga oleh pihak kepolisian dimasukkan ke dalam berkas perkara saat disidangkan.
Menanggapi penolakan itu, kuasa hukum saka tatal menilai bahwa penolakan novum oleh Jaksa adalah hal yang wajar.
Kuasa hukum menyatakan akan menghadirkan sejumlah saksi dan bukti lain saat sidang lanjutan pekan depan.
Lantas dengan penolakan ini, apakah dugaan penyebab kematian Vina dan Eky karena kecelakaan bukan pembunuhan menjadi lemah?
Kita bahas bersama sejumlah narasumber Kuasa Hukum Saka Tatal, Titin Prialianti dan mantan Kabareskrim, Komjen Purnawirawan Ito Sumardi.
Baca Juga Saka Tatal Minta Kahfi Anak Ketua RT Pasren Akui Teman Terpidana Kasus Vina Cirebon di https://www.kompas.tv/video/525746/saka-tatal-minta-kahfi-anak-ketua-rt-pasren-akui-teman-terpidana-kasus-vina-cirebon
#kasusvina #vinacirebon #kompastv
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/525758/novum-ditolak-jaksa-kuasa-hukum-saka-akan-hadirkan-bukti-baru-di-sidang-lanjutan