SURABAYA, KOMPAS.TV - Gregorius Ronald Tannur, anak anggota DPR Fraksi PKB divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya.
Terdakwa dinyatakan tidak terbukti bersalah dalam kasus tewasnya Dini Sera Afrianti, kekasih Ronald.
Menurut Hakim Ketua Erintuah Damanik, terdakwa Gregorius Ronald Tannur tidak terbukti bersalah telah mengakibatkan kekasihnya, Dini Sera Afrianti tewas.
Anak dari Politikus PKB, Edward Tanur itu pun dibebaskan dari segala tuduhan dan bisa segera menghirup udara bebas.
Sementara jaksa penuntut umum masih berkoordinasi dengan pihak keluarga korban, sebelum mengajukan banding.
Sebelumnya, Gregorius Ronald Tannur dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum, lantaran terbukti dakwaan pertama tentang pembunuhan terhadap Dini Sera Afrianti.
Dini merupakan kekasih Ronald yang ditemukan tewas, usai mengalami serangkaian penganiayaan oleh Ronald setelah keduanya karaoke pada Oktober 2023 lalu.
Jaksa penuntut umum masih mempertimbangkan putusan majelis hakim dan akan berkoordinasi dengan keluarga korban, selama 7 hari ke depan sebelum masa ketetapan pengadilan inkrah.
Sebelumnya, selain menuntut hukuman 12 tahun penjara, jaksa juga meminta terdakwa Ronald Tanur, membayar ganti rugi kepada keluarga Dini Sera Afrianti sebesar Rp263 juta.
Baca Juga Gregorius Ronald Tannur Divonis Bebas dalam Kasus Penganiayaan Pacar hingga Tewas di https://www.kompas.tv/regional/525197/gregorius-ronald-tannur-divonis-bebas-dalam-kasus-penganiayaan-pacar-hingga-tewas
#ronaldtannur #penganiayaan #vonisronaldtannur
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/525263/ronald-tannur-anak-anggota-dpr-yang-aniaya-kekasih-hingga-tewas-divonis-bebas