MALANG, KOMPAS.TV - Gelar sosialisasi tahapan Pilkada, parpol pertanyakan mantan terpidana yang maju dalam Pilkada
Sosialisasi oleh KPU Kota Malang yang digelar Senin siang tersebut dihadiri oleh perwakilan partai politik peserta Pemilu di Kota Malang. Dalam sosialisasi ini, KPU Kota malang memberikan gambaran terkait tahapan pencalonan Kepala Daerah dalam Pilkada mendatang termasuk syarat calon.
Perwakilan dari DPC Partai Gerindra Kota Malang, Abiyu Fitrah Pamungkas, mempertanyakan PKPU pasal 14 huruf f tentang calon Kepala Daerah yang pernah menjadi terpidana dan maju dalam pilkada. Menurutnya pasal tersebut bisa jadi multitafsir.
"Kalo tindak pidana korupsi sesuai KUHP saya rasa ga bisa, apalagi di fulan ini mantan terpidana ini belum mencapai lima tahun," Kata Abiyu.
Sementara itu, komisioner KPU Kota Malang Ali Akbar mengatakan hingga saat ini KPU Kota Malang belum bisa memutuskan, terkait mantan narapidana yang akan maju dalam Pilkada karena hingga saat ini pendaftaran bakal calon kepala daerah belum dibuka.
"Kalo di PKPU sudah jelas mana aturannya mana hukumannya ya itu yang kita jalankan cuma sekarang kan banyak opini publik yang berkembang kita tidak bisa mendiskusikan tanpa ada dasar pendaftaran salah satu calon," Terang Ali Akbar.
Dalam kontestasi Pilkada Kota Malang, nama mantan Wali Kota Malang Muhammad Anton, yang pernah terjerat kasus suap ini disebut sebut akan kembali maju. Anton divonis 2 tahun penjara dan bebas pada 29 maret 2020. Beberapa waktu lalu, mantan wali kota malang ini juga mendaftarkan diri melalui Partai Kebangkitan Bangsa untuk maju dalam Pilkada Kota Malang.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/524638/kala-dpc-gerindra-pertanyakan-ke-kpu-mantan-narapidana-maju-dalam-pilkada