MALANG, KOMPAS.TV - KPU Kota Malang menolak seluruh permohonan bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota jalur perseorangan yang dinyatakan tidak memenuhi syarat.
KPU Kota Malang sebagai termohon menolak seluruh permohonan dan dalil yang disampaikan oleh tim kuasa hukum Heri Cahyono(HC) dan Muhammad Rizki Wahyu Utomo bakal Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Malang dari jalur perseorangan. Penolakan tersebut disampaikan komisioner KPU Kota Malang dalam sidang lanjutan sengketa Pilkada Kota Malang di Kantor Bawaslu.
Kostantinus Naralele, Komisioner KPU Kota Malang menyampaikan bahwa sebagai penyelenggara pemilu, pihaknya telah melakukan tahapan pemilu sesuai dengan prosedur. Terkait aplikasi silon yang dipermasalahkan oleh pihak pemohon, menurut KPU sebagai termohon aplikasi Silon adalah satu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan dalam proses verifikasi administrasi.
"Prinsipnya sesuai yang kami sampaikan tadi aplikasi Silon merupakan satu kesatuan
Kami sudah sesuai dengan peraturan," Terangnya.
Sementara itu, susianto pihak pemohon mengaku memiliki bukti bahwa aplikasi Silon milik KPU bermasalah sehingga menjadi penyebab utama HC dan Rizky tidak memenuhi syarat dukungan pasangan calon kepala daerah.
"Masalah pokoknya itu ada di sistem informasi pencalonan yang Silon sendiri tidak berjalan dengan perfect," Terang Susianto.
Sebelumnya dalam bursa Pilkada Kota Malang, Heri Cahyono bersama Muhammad Rizki Wahyu Utomo mendaftarkan diri sebagai bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Malang dari jalur perseorangan. Pasangan ini dinyatakan tidak memenuhi syarat karena syarat jumlah dukungan yang kurang.\
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/518058/kpu-kota-malang-tolak-permohonan-bakal-calon-wali-kota-perseorangan