MALANG, KOMPAS.TV - Pj Wali Kota Malang telah mengajukan surat pengunduran diri kepada Kemendagri karena akan maju dalam Pilkada.
Surat pengunduran diri Wahyu Hidayat sebagai Pj Wali Kota Malang sudah disampaikan kepada Mendagri. Hingga batas akhir pengajuan surat pengunduran dirinya, Wahyu Hidayat mengaku belum mendapatkan keputusan dari Mendagri apakah pengunduran dirinya disetujui oleh Mendagri atau tidak.
Meski berniat maju dalam Pilkada Kota Malang dan telah mengajukan surat pengunduran diri, namun menurut Wahyu, selama belum mendapatkan persetujuan Mendagri dirinya akan tetap menjalankan tugasnya sebagai penjabat Wali Kota Malang.
Keinginan Wahyu Hidayat untuk maju dalam Pilkada menurutnya karena dukungan dari masyarakat. Wahyu juga mengaku beberapa partai politik juga sudah mendekati dirinya untuk maju dalam pemilihan Wali Kota Malang.
"Kalo saya tidak disetujui oleh Mendagri saya tetap menjadi Pj, kalo saya disetujui menjadi itu baru saya akan digantikan," Kata Wahyu Hidayat.
Berdasarkan surat edaran dari Mendagri, Pj Wali Kota yang akan maju dalam Pilkada harus mundur selambat-lambatnya 40 hari sebelum pendaftaran calon.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/523695/maju-pilkada-pj-wali-kota-malang-ajukan-surat-pengunduran-diri