Presiden Jokowi Berhentikan Tidak Hormat Hasyim Asy'ari sebagai Anggota KPU

okezone.com 2024-07-10

Views 3K


Presiden Jokowi memberhentikan tidak hormat Hasyim Asy'ari sebagai Ketua KPU, Rabu (10/7). Hal tersebut diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) No. 73 P tanggal 9 Juli 2024.

 

Pemberhentian dilakukan setelah Hasyim Asy'ari terbukti melakukan tindakan asusila. 

 

Diketahui, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan Hasyim Asy'ari dari jabatan Ketua KPU. Fakta-fakta persidangan membuktikan Hasyim Asy'ari melakukan tindak asusila terhadap CAT, Anggota PPLN Belanda.

 

Produser: Akira AW

Video Editor: Teguh Sugiarto

Share This Video


Download

  
Report form