Hakim Kabulkan Praperadilan Pegi Setiawan, Pengunjung Sidang Teriak Allahu Akbar

iNewsdotid 2024-07-08

Views 86

Hakim tunggal Pengadilan Negeri Kota Bandung Eman Sulaeman mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016. Artinya penetapan tersangka Pegi tidak sah.

Share This Video


Download

  
Report form