Polda Metro Jaya membongkar sindikat pembuatan uang palsu dan menyita Rp22 miliar upal. Polisi mengamankan 4 orang yang berperan sebagai koordinator hingga pencari tempat untuk memproduksi upal.
Para tersangka mengaku mendapatkan pesanan untuk mencetak uang Rp22 miliar palsu dan akan dibayar Rp5,5 miliar oleh pelaku P yang kini masuk DPO. Barang bukti yang berhasil disita polisi berupa mesin cetak, plat warna, kertas plan, alat ultraviolet dan mesin hitung uang.
Uang palsu ini rencananya akan digunakan sebagai alat untuk menukar uang asli yang akan didisposal Bank Indonesia.
Kontributor: Denhelmi Sajangbati