Penyidik Polda Jawa Barat melimpahkan berkas perkara pembunuhan Vina tahap pertama ke Kejati Jabar, Kamis(20/6).
Tim Jaksa peneliti akan memeriksa berkas selama 14 hari sesuai dengan KUHP dan akan diputuskan selama 7 hari. Ada 6 Jaksa yang akan memeriksa berkas perkara tersebut, jika berkas sudajh lengkap Kejati Jabar akan menerima pelaku dan barang bukti.
Pra peradilan pembunuhan Vina dan Eki akan digelar Senin(24/6) mendatang, sebelumnya Polda Jabar telah memeriksa 7 saksi atas kematian Vina dan Eki 2016 silam.
Kontributor: Ervan David